Sabtu, 10 Oktober 2015

Definisi Royalti menurut P3B :
  1. Penggunaan, atau hak unutk menggunakan, setiap hak cipta, paten, disain atau modle, rencana , rumus rahasia atau proses, merek dagang , kekayaan, atau hak lainnya atau
  2. Penggunaan, atau hak untuk menggunakan peralatan industrial komersial atau ilmiah
  3. Penyedian pengetahuan teknis industri, atau perdagangan atau informasi. 
  4. Penyediaan bantuan yang merupakan tambahan utnuk setiap kekayaan atau hak seperti yang disebutkan dalam angka 1 setiap peraltan yang disebutkan dalam angka 2 atau informasi seperti disebutkan dalam angka 3
  5. Penggunaan atau hak untuk menggunakan :
    • Film gambar hidup (bioskop) atau
    • film atau video yang digunakan dalam hubungannya dengan televisi
    • kaset atau penggunaan yang terkait dengan penyiaran radio.
Ketentuan :
  1. DAPAT DIKENAKAN PAJAK DI NEGARA DOMILI MAUPUN NEGARA SUMBER
  2. JIKA NEGARA SUMBER MEMILIKI HAK UNUTK MEMAJAKI MAKA TIDAK BOLEH MELEBIHI PROSENTASE TERTENTU

ILUSTRASI :
ABC Pte Ltd adalah sebuah perusahaan yang menjadi penduduk singapura.
Kegiatan ABC Pte Ltd adalah di bidang restoran cepat saji.
ABC Pte Ltd memberikan lisensi untuk PT. XYZ di indonesia sebagai cabang.
ABC Pte Ltd mendapatkan pembayaran royalti atas pemakaian merek dagang tsb sebesar 5% dari penjualan bersih.

SOLUSI :
  • P3B idnonesia dan singapura menyatakan Royalti yang berasal dari negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu negara pihak lainnya pada persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tsb.
  • Namun demikian royalti tsb dapat juga dikenakan pajak di negara pihak pada persetujuan dimana royalti tersebut berasal dan sesuai dengan UU Negara tsb.
  • Apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah bruto royalti tsb. 
  • Artiya baik singapura maupun indonesia dapat mengenakan pajak tapi jika indonesia yang mengenakan tidak boleh melebihi 10% dari jumlah bruto Royalti.
  • Sesuai UU Domestik indonesia apabila tidak ada P3B maka penghasilan royalti tsb dieknakan PPH Pasal 26 dengan tarif 20% dari jumlah bruto royalti.
  • Karena ABC Pte Ltd adalah penduduk singapura maka berhak menikmati manfaat P3B , yaitu dikenakan PPh Pasl 26 dengan Tarif 15% dari jumlah bruto royalti.
  • Mekanisme pengenan pajaknya melalui pemotongan oleh pihak  yang melakkan pembayaran yaitu PT. XYZ.
KETENUTAN LAIN : 
P3B Model Indinesia Royalti dianggap berasal dari suatu negara apabila yang melakukan pembayaran adalah :
  • Negara itu sendiri, 
  • Pemerintah Daerahnya atau 
  • Penduduk dari negara tsb.
  • Termasuk dalam pengertian negara sumber, apabila royalti tsb dibayarkan dan menjadi beban suatu BUT atau tempat tetap yang berada di negara tersesbut,
ILUSTRASI :
BUT K Ltd yang berada di Indonesia dengan kantor pusat di negara X ,
dalam kegiatannya di indonesia menggunakan hak paten milik L Corp yang berkedudukan di negara Y.
Atas penggunaan hak paten tsb BUT K. lTd harus membayar Royalti ke L Corp.

SOLUSI :
Royalti yan dibayarkan dan menjadi beban BUT K Ltd tsb dianggap berasal dari Indonesia.
SYARAT PENGECUALIAN :
  1. Penerpaan hak pemajakan terbatas kepada negara sumber atas penghasilan penduduk dari negara domisili apabila terdapat hubungan efekti antara royalti dengan keberadaan BUT atau tempat tetapnya di negara sumber atau aktifitas usaha yang berkaitan.
    ILUSTRASI :
    O Ltd perusahaan yagn didirikan dan berkedudukan di negara X dimana indonesia dan negara X telah memiliki P3B.
    O Ltd Mendirikan Pabrik komputer dan pengembangan software di indonesia
    Pendirian pabrik menimbulkan adanya BUT Di Indonesia.
    PT. P Di indonesia membuat kontrak pemakaian lisensi software dengan O Ltd.
    Dan melakukan pembayaran kepada O Ltd yang berkdedudkan di negara X.

    SOLUSI :
    Penghasilan dari lisensi termasuk  dalam pengertaian royalti.
    Oleh karena penghasilan lisensi yang diperoleh O ltd di negara x memiliki hubungan efektif dengan BUT O Ltd di indonesia maka penghasilan lisensi diperlakukan sebagai bagian dari laba BUT O Ltd.
    Atau dengan kata lain dianggap sebagai business profit, yang pemajakannya bersifat hak pemajakan penuh.
    Jadi atas penghasilan lisnsi tsb diagabung dengan penghasilan dari usaha BUT O Ltd lainnya dan akan dikenai pajak dengantarfi pasal 17 badan.
    Dalam Praktiknya PT. P keitka melakukan pembayara memtong PPH Pasal 26 dengan tarif P3B.
    PPH Pasal 26 yang dipotong dapat dikreditkan oleh BUT O Ltd.
  2. Jika Pihak yang melakukanpembayaran royalti dengan pihak yang menerima penghasilan royalti dipengaruhi hubungan istimewa maka P3B hanya diterapkan atas jumlah royalti yang wajiar saja, seperti para pihak tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
    Sedangkan jumlah yang melebihi kewajaran atas kelebihan tsb akan terutang pajak berdasarkan UU Domestik dari masing masing negara.

    ILUSTRASI :
    A Ltd penduduk negara X memberikan lisensi pemakaian merek kepada anak perusahaannya yaitu PT. B sebesar Rp. 1 miliar.
    Juga disaat yang bersamaan memberikan lisensi kepada PT. C pihak yang bukan istimewa sebesar Rp. 300 juta dengan syarat dan ketentuan yang sma kepada PT. B.

    SOLUSI :
    SISI PT. B:
    Asumsi tarif pajak P3B adalah Sebesar 10%
    Maka PPh Pasal 26 - P3B adalah Rp. 30 Juta (10% x Rp. 300 Juta bukan 1 Miliar)
    PPH Pasal 26 - Non P3B adalah Rp. 140 Juta (10% x Rp. (1 Miliar - 300 Juta))
    Hal ini dikarenakan Indoensia dapat menganggap sebagai dividen terselubung.


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.